Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sembilan paket kecil sabu, satu kotak rokok Sampoerna Mild, satu lembar potongan kertas koran, satu lembar potongan kertas timah rokok, dan dua alat hisap sabu.
Kemudian satu timbangan digital, alat isap sabu (bong), uang hasil penjualan sabu, dan lembaran kertas slip setoran uang pembelian sabu.
"Ada juga uang tunai Rp3.410.000, satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi BA 2049 SI, satu ponsel satu u, enam lembar slip setoran, satu unit timbangan digital, tiga manchis, dan satu gunting warna kuning," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 tentang Narkotika.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait