AGAM, iNews.id - Polisi menangkap seorang residivis narkoba di Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial S alias Tacep (48) ini mengelabuhi petugas dengan menyimpan narkoba jenis ganja di kulkas.
"Kami amankan barang bukti 1 kg ganja dari tesangka S. Ganja itu disimpang di dalam kulkas," kata Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian, Minggu (26/2/2023).
Dia menambahkan, penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, pelaku ditangkap saat bertransaksi ganja di wilayah Simpang Panta, Kecamatan Matur, Agam," kata dia.
Dari hasil penangkapan di lokasi, polisi awalnya hanya mengamankan barang bukti ganja sebera kurang dari 250 gram.
"Tersangka sempat membuang barang bukti ke jalan yang gelap, namun paket ganja itu terlihat oleh petugas," katanya.
Sementara pria yang transaksi dengan tersangka S kabur sebelum polisi datang," katanya.
Kemudian, saat dilakukan pengembangan, tersangka mengaku menyimpan sisa ganja di rumah orang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait