"Di sana, pelaku menyimpan tujuh paket ukuran menengah dan besar seberat lebih kurang 750 gram di dalam kulkas," katanya.
Jadi, kata Kapolres, total barang bukti yang didapat dari tersangka ini adalah 1 kilogram.
"Dia ini merupakan TO dan juga residivis di tahun 2018. Dia baru 1,5 bulan ini bebas dan mengulangi perbuatannya dengan kasus yang sama," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait