Barang bukti paket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok yang diamankan Polres Dharmasraya. (Foto: Polda Sumbar)

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang pada bagian dalam terdapat dua paket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka merupakan target polisi dalam Operasi Antik Singgalang. Dia sebagai bandar dan juga pengedar diduga narkotika jenis sabu,” kata Aidil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam dengan hukuman penjara 4 sampai 15 tahun Penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network