Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang pada bagian dalam terdapat dua paket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka merupakan target polisi dalam Operasi Antik Singgalang. Dia sebagai bandar dan juga pengedar diduga narkotika jenis sabu,” kata Aidil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam dengan hukuman penjara 4 sampai 15 tahun Penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait