"Dari aplikasi percakapan di dalam ponsel tersangka, polisi menemukan fakta, RM diminta oleh napi berinisial AP alias Putra alias Cipuik (25) untuk mengantarkan 5 kg ganja tersebut. Rencananya, ganja akan diedarkan di dalam lapas," ujar AKBP Dody.
Kapolres Bukittinggi menuturkan, polisi lantas memburu tersangka lain berinisial HS alias Alam (30). HS bertemu dengan kurir di kawasan Simpang Pinang Balirik, Kabupaten Agam.
Tersangka HS merupakan Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsus Pas) Lapas Kelas 2A Bukittinggi. "HS alias Alam ditangkap saat akan menerima paket 5 kg ganja dari seorang kurir. HS ini ASN di Lapas Bukittinggi. Dia mengaku sudah tiga kali memasukkan ganja ke dalam lapas," tutur Kapolres Bukittinggi.
Kemudian, ucap AKBP Dody, anggota Satres Narkoba Polres Bukittinggi bersama petugas Lapas Bukittinggi menangkap dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pengendali peredaran narkoba berinisial AP alias Putra alias Cipuik dan RS (30).
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait