Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menunjukkan barang bukti ganja dan para tersangka. (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang)

"Dari tangan empat tersangka itu, petugas mengamankan 10 paket ganja kering siap edar dengan berat total 10 kg. Sebanyak 5 kg dari HS dan 5 kg dari tersangka RM, seorang pelajar," ucap AKBP Dody.

Personel Satres Narkoba Polres Bukittinggi, ujar Kapolres, terus mengembangkan kasus ini. "Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Narkotika," ujar Kapolres. Wahyu Sikumbang


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network