"Dari tangan empat tersangka itu, petugas mengamankan 10 paket ganja kering siap edar dengan berat total 10 kg. Sebanyak 5 kg dari HS dan 5 kg dari tersangka RM, seorang pelajar," ucap AKBP Dody.
Personel Satres Narkoba Polres Bukittinggi, ujar Kapolres, terus mengembangkan kasus ini. "Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Narkotika," ujar Kapolres. Wahyu Sikumbang
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait