Menurut Whisnu, penyidik akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli terkait perkara dari dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Indra jika diperlukan.
"Nanti mungkin baru panggil Indra," ujar Whisnu.
Diketahui, terkait kasus terkait dengan Aplikasi Binomo, terdapat dua pelaporan. Pertama, korban dari aplikasi Binomo melaporkan adanya dugaan kasus penipuan. Para korban melaporkan Indra Kenz di Bareskrim Polri.
Laporan kasus itu masuk dengan teregister nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Sementara, di sisi lain, Indra Kenz melaporkan korban Aplikasi Binomo atas nama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya. Indra merasa telah dicemarkan nama baiknya. Namun, kini kasus di Polda Metro Jaya telah ditarik ke Bareskrim Polri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait