Petugas Bandara Internasional Minangkabau menjelaskan aturan soal power bank yang bisa dibawa ke pesawat kepada penumpang. (Foto: iNews/Budi Sunandar)

PADANG, iNews.id – Sepekan pascaberlakunya surat edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang melarang penumpang membawa power bank berdaya besar di dalam pesawat, Bandara Internasional Minangkabau Padang telah menyita sekitar 150 unit power bank milik penumpang.

PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Internasional Minangkabau Padang, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang di terminal keberangkatan bandara tersebut. Pengelola bandara menyiapkan satu meja khusus untuk pemeriksaan power bank atau baterai lithium cadangan milik penumpang. Hingga saat ini, para penumpang tampak kooperatif untuk mengikuti aturan tersebut.

Petugas Officer In Charge Bandara Internasional Minangkabau, Hedri Zai memaparkan, ratusan power bank yang disita oleh petugas bandara tersebut akan disimpan. Pemilik bisa mengambilnya setelah mereka kembali dari tujuannya dan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau.

“Kami sudah beritahukan kepada penumpang bahwa mereka bisa mengambil power bank itu setelah mereka mendarat kembali di Bandara Internasional Minangkabau. Satu dua hari ini, power bank yang kami sita sudah mulai berkurang karena aturan itu sudah disosialisasikan dan penumpang sudah tahu,” kata Hedri Zai, Senin (19/3/2018).


Sementara itu, pantauan iNews, para penumpang di Bandara Internasional Minangkabau Padang, tampak kooperatif saat pemeriksaan power bank. Begitu juga saat petugas menyita power bank yang sesuai aturan dilarang dibawa dalam pesawat. Petugas menjelaskan tentang Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang mengatur tentang power bank.

“Ya nggak masalah karena itu kan juga untuk keselamatan penumpang. Yang penting ikuti aturan aja, seperti saya. Tinggal bawa power bank yang diizinkan untuk dibawa supaya bisa masuk pesawat,” kata salah seorang penumpang, Sriwahyuni.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Keselamatan Nomor 015 Tahun 2018 yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, penumpang dilarang membawa power bank berdaya lebih dari 100 Wh (Watt Hour) dalam pesawat.

Dalam SE Keselamatan ini juga disebutkan, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan power bank atau baterai lithium cadangan. Maskapai harus memastikan bahwa power bank yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network