PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat akan menggunkan seri tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan. Nantinya, hal ini berlaku untuk motor dan mobil di wilayah itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, kebijakan ini diambil karena stok pelat nomor kendaraan seri dua huruf di belakang sudah dinyatakan habis.
"Jadi tiga seri di belakang karena dua seri sudah habis. Beberapa kota sudah habis," kata Hilman, Kamis (26/5/2022).
Selain itu, kata Hilman, penggunaan tiga seri huruf di belakang pelat nomor kendaraan digunakan menghindari nomor polisi ganda.
"Melalui izin Korlantas Polri, maka kebijakan ini sudah boleh dipergunakan di Sumbar," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait