Berbekal dari temuan itu, kata Imran, polisi melakukan pengusutan. Hasilnya diketahui jika sabu itu masuk lewat tukang galon berinisial H pada Senin (23/11/2020).
"Tukang galon tersebut mendapat titipan dari A seorang DPO yang menitipkan sabu lewat Alquran," katanya.
Salah satu pelaku, lanjut dia, sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar. Dari hasil pemriksaan polisi, sabu tersebut dibeli YY dari seorang berinisial A saat ini menjadi DPO.
"A ini menitipkan sabu ke H si pengantar air minum untuk para tahanan dengan menyelipkannya di dalam Alquran," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait