Sabu itu dipakai YY dalam sel tahanan Polsek Padang Utara bersama dua orang lainnya RK, dan RN.
Selain itu agar bisa berkomunikasi dengan temannya dari luar pelaku juga menerima sejumlah bingkisan berupa seperangkat gawai.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu kitab suci Alquran, satu unit earphone, dua unit pomsel, empat unit kotak rokok, dan seperangkat alat isap sabu-sabu beserta korek api.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait