Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir (Antara)

PADANG, iNews.id - Polresta Padang tidak melanjutkan proses kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemalakan yang dialami pengurus Panti Asuhan Jasmine Nabila Inayah ke ranah pidana. Ketiga preman yang kerap memalak itu dilepas

"Karena pihak panti asuhan tidak membuat laporan maka ketiga pelaku yang sempat diamankan telah dipulangkan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Jumat (25/6/2021).

Imran menambahkan, ketiga pelaku berinisial AS (30), AM (47) dan NI (23) ini membuat surat perjanjian dan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Para pelaku juga berada dalam pengawasan serta pembinaan pihak kepolisian.

Mencuatnya dugaan pungli itu terungkap setelah salah satu media televisi memberitakan dan mewawancarai pengurus panti. Mereka diduga telah melakukan pemalakan di Panti Asuhan Rumah Singgah dan Thafidz Jasmine Nabila Inayah.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network