SOLOK, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial RP (39) warga Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Dia diamankan Satreskrim Polres Solok Kota atas dugaan pencabulan terhadap anak tiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri mengatakan, pelaku telah puluhan kali mencabuli korban sejak tahun 2018 kurang lebih selama 3 tahun.
"Aksi tidak senonoh itu dilaporkan ibu korban atau istri PR ke Polres Solok Kota. Pelaku sudah ditangkap dan kini mendekam di sel tahananan Polres Solok Kota," ujarnya, Sabtu (15/1/2022).
Evi menjelaskan, perbuatan cabul sang ayah tiri tersebut diketahui setelah guru di sekolah mencurigai tingkah laku korban. Dia tampak murung dan tak seperti anak sebayanya.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kepada gurunya soal perbuatan bejat sang ayah tiri. Guru tersebut lalu menyampaikan hal itu kepada ibu korban. Sang ibu awalnya sempat tidak percaya hingga melakukan tes visum terhadap korban.
Setelah hasilnya keluar dan ditemukan ada kerusakan di organ intim korban, barulah ibunya percaya dan melapor ke polisi.
"Pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sekitar 20 kali dalam kurun waktu dua tahun," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait