Pelaku yang mencabuli anak tirinya saat diperiksa Polres Solok Kota. (Foto: Antara/HO)

Menurutnya, aksi keji ini dilakukan PR saat korban pulang sekolah dan ibunya pergi bekerja.

"Sejak kejadian itu tahun 2018 korban tidak mau melapor ke ibu. Dia tak ingin ibu dan ayahnya bertengkar. Korban juga takut bapaknya menyakiti dan meninggalkan ibunya," ujar dia.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo 76E subsidair 82 ayat (2) Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku kami tangkap di kawasan Ampang Kualo, Kampung Jawa dan sekarang sudah ditahan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network