"Pelaku ayah kandung korban yang telah menyetubuhinya selama 10 tahun. Korban hamil dan melahirkan anak,," ujarnya, Senin (16/9/2024).
Menurutnya setiap melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam akan memukuli dan membunuh korban jika menolak bersetubuh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait