Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (ANTARA/Miko Elfisha)

PADANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan daerah dan pusat masih dalam proses memulihkan ekonomi yang merosot akibat pandemi Covid-19.

"Ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020, ini mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Minggu (1/11/2020)

Irwan melanjutkan, hal ini sesuai den Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 yang ditandatangani 31 Oktober 2020, upah minimum pekerja di Provinsi Sumatera Barat pada 2021 tetap Rp2.484.041 per bulan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network