Dalam surat keputusannya, Gubernur menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kelangsungan usaha dan kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait