Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (ANTARA/Miko Elfisha)

Dalam surat keputusannya, Gubernur menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kelangsungan usaha dan kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network