LUBUKBASUNG, iNews.id - Sebanyak 163 orang di Agam, Sumatera Barat (Sumbar) diamankan. Mereka dijaring karena tidak memakai masker saat operasi yustisi pencegahan penyebaran Covid-19 di Pasar Lama, Kecamatan Lubukbasung.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan ke 163 orang itu mendapatkan beberapa sanksi. Mulai dari sanksi teguran lisan 85 orang, sanksi sosial 30 orang dan 48 orang didata dalam aplikasi Sipelda.
"Mereka kita data dan suhu tubuh diperiksa," kata Dwi Nur Setiawan, Selasa (18/5/2021).
Dwi melanjutkan, mereka yang mendapatkan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan pasar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait