Sebanyak 300 warga Padang diamankan karena tak kenakan masker (Antara)

Mengingat sesuai ketentuan perda para pelanggar yang telah melanggar lebih dari satu kali bisa dikenakan sanksi pidana atau denda.

"Dari 300 pelanggar ini diketahui mereka baru sekali terjaring razia, sehingga diberikan teguran dan diambil data," katanya.

Namun, lanjut Imran, jika pelanggar yang sama kembali ditindak maka akan dikenakan sanksi denda hingga pidana.

Selain pengambilan data, seluruh pelanggar malam itu juga wajib menjalani tes cepat Covid-19 yang dilakukan oleh tim kesehatan Bidokkes Polda Sumbar.

Imran mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, baik yang sifatnya orang perorangan, ataupun pelaku usaha berupa kafe, restoran dan rumah makan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network