Petugas bubarkan hajatan di daerah Pariaman, Sumbar (Antara)

PARIAMAN, iNews.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) membubarkan hajatan yang digelar oleh warga Pariaman. Hajatan ini dibubarkan karena tidak memiliki izin.

"Warga tersebut tidak memiliki izin pelaksanaan hajatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Jadi, kami minta warga tersebut mengurusnya pagi ini lalu mengurus izin keramaian ke Polisi," kata Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Murfida, Minggu (29/11/2020).

Murfida menambahkan, pembubaran hajatan itu dilakukan di pesisir pantai di Kecamatan Pariaman Utara pada Jumat malam (27/11/2020). Acara dibubarkan karena pemilik hajatan tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network