Petugas bubarkan hajatan di daerah Pariaman, Sumbar (Antara)

Pembubaran hajatan dilakukan bersama Satgas Covid-19 Sumbar yang pada saat itu sedang melaksanakan razia gabungan.

"Kami tidak melarang warga menyelenggarakan hajatan karena Pariaman sekarang berada pada zona kuning," kata dia.

Namun, kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi oleh warga dalam melaksanakan hajatan agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah tapi tidak mengganggu aktivitas.

"Syarat tersebut yaitu mengurus rekomendasi ke Satgas Covid-19 sebelum mengurus izin keramaian ke polisi, lalu harus menerapkan protokol kesehatan serta tidak menyelenggarakan kegiatan berupa hiburan di malam hari," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network