Zamzami melanjutkan, usai ditangkap, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Bungus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku yang sehari hari bekerja sebagai montir disalah satu bengkel motor ini nekat memukuli pacarnya lantaran sakit hati hubungan asmaranya diakhiri oleh korban.
Sementara itu, korban mengalami luka lebam dibagian wajahnya akibat dipukuli tersangka dengan menggunakan tang
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait