Dia menambahkan, razia dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat jika di salah satu hotel diduga kerap menerima pasangan bukan suami istri yang menginap di sana.
"Setelah kami lakukan pengawasan, kami dapati lima pria dan tiga perempuan di dalam kamar tersebut," kata Deni.
Usai diamankan dan sesampai di Mako, mereka semua diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang, untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
"Kita tunggu hasil dari PPNS, jika ada yang bekerja sebagai PSK, kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut," katanya
Selain itu, Satpol PP juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik penginapan yang diduga telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005, dan perizinan sesuai aturan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait