Proses penangkapan pelaku peretasan laman Setkab di Padang, Sumbar (Antara)

PADANG, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dua pemuda yang diduga meretas situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab.go.id). Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel.

"Dari pelaku BS alias ZYY (18)  petugas mengamankan dua unit ponsel, laptop, dua akun media sosial yakni akun facebook dan akun Instagram," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu, Senin (9/8/2021).

Satake menambahkan, dari tangan MLA alias L polisi mengamankan dua ponsel, laptop serta satu akun facebook.

Lebih lanjut Satake mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan Polisi Nomor: LP/A/0451/2021/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM tanggal 2 Agustus 2021.

Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda yakni, pelaku BS diamankan di Tabing Bandar Gadang Nanggalo Kota Padang, Rabu (4/8/2021).

Kemudian, kata dia, pelaku MLA alias L diamankan di sebuah rumah di kawasan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Jumat (6/8/2021).

"Dua pelaku diduga melakukan tindak pidana Illegal Acces situs Website Setkab.go id dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network