Proses penangkapan pelaku peretasan laman Setkab di Padang, Sumbar (Antara)

Saat beraksi, lanjutnya, pelaku BS ini berperan menembus domain utama website setkab atau Bypass Directory Home. Sementara untuk pelaku MLA berperan membobol Sub Domain PPID Setkab.go.id dan mengubah index PPID (halaman utama).

Untuk diketahui, Laman Setkab diduga diretas pada 31 Juli. Pelaku menampilkan foto seorang demonstran membawa bendera merah putih.

Ketika diretas, tertera tulisan 'Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake'. Setkab pun melakukan perbaikan sistem ketika hal itu terjadi.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network