Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Penyidikan kasus penembakan berujung kematian DPO kasus judi bernama Deki Susanto alias D di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir. Terbaru, seorang personel berinisial Brigadir KS diajukan untuk diproses pidana.

"Personel yang diajukan untuk proses pidana berinisial KS anggota Polres Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satreskrim Polres Solok Selatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Senin (1/2/2021).

Satake menambahkan, KS diajukan untuk menjalani proses pidana setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu malam (31/1/2021).

Menurutnya, dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan

"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka (D) ," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network