PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PPKM diperpanjang dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Menindaklanjuti perintah dari pemerintah pusat, Wali Kota Padang Hendri Septa menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomorkan 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19 ter tanggal 25 Juli 2021.
Tercatat, SE ini merupakan SE keempat kalinya terkait PPKM yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Kota Padang. SE yang dikeluarkannya ini untuk menindaklanjuti pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Padang selama delapan hari ke depan.
"SE ini saya terbitkan mengacu sesuai arahan bapak Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait perpanjangan PPKM Level 4," kata Hendri, Senin (26/7/2021).
Hendri menambahkan, pemerintah pusat akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM level. Nantinya, jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan tidak mungkin PPKM Level 4 ini bisa dilonggarkan selesai dari 2 Agustus 2021 nanti.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka di 3 Agustus 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan status PPKM secara bertahap," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait