Terkait SE dikeluarkannya Wali Kota Padang ini penerapannya terhitung mulai Senin 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Ia pun mengaku telah mengupayakan formulanya demi memikirkan nasib masyarakat dari dampak perpanjangan PPKM Level 4 tersebut.
Sebagaimana terdapat 21 poin di dalam SE yang berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang.
"Tujuan ini semua adalah demi mendukung kesuksesan penerapan PPKM Level 4 di Padang yang diperpanjang selama delapan hari ke depan," katanya.
Hendri juga berharap, setelah PPKM diterapkan, kondisi Kota Padang bisa kembali membaik dan penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.
"Kita mohon betul kekompakan dan dukungan semua warga Padang dalam menjalankan aturan di masa PPKM Level 4 ini," ujarnya.
"Mudah-mudahan PPKM tidak diperpanjang lagi nantinya. Kita sangat paham dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini bagi masyarakat, namun tren kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan juga harus dikendalikan," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait