Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumny, Wawan Suryawan menyatakan pikir-pikir.
"Kami tidak menerima ini atau pikir-pikir karena terlalu berat, pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini terlalu berat bagi anak, karena anak juga masih sekolah. Putusannya menjalani hukuman penjara 3 bulan 2 minggu di Tanjung Pati," kata Wawan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait