Terdakwa kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi divonis 3,5 bulan penjara (Wahyu Sikumbang/iNews)

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumny, Wawan Suryawan menyatakan pikir-pikir.

"Kami tidak menerima ini atau pikir-pikir karena terlalu berat, pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini terlalu berat bagi anak, karena anak juga masih sekolah. Putusannya menjalani hukuman penjara 3 bulan 2 minggu di Tanjung Pati," kata Wawan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network