Martin menambahkan dia ditangkap di daerah Koto Tangah tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti.
"Berupa dua ponsel milik korban serta pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi," kata dia.,
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait