Sopir taksi di Padang Terekam CCTV mencurin ponsel (Budi Sunandar/iNews)

Martin menambahkan dia ditangkap di daerah Koto Tangah tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti.

"Berupa dua ponsel milik korban serta pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi," kata dia.,

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network