Residivis ditangkap karena diduga memperkosa dan mencuri (Agung Sulistyo/iNews)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Personel Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu menangkap seorang pria yang diduga residivis. Pelaku berinisial NE (36) ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu.

"Pelaku yang berstatus residivis ini, diduga terlibat aksi pemerkosaan dan pencurian terhadap korban TM (43) warga Kecamatan Way Jepara," kata Wawan, Senin (17/5/2021).

Peristiwa diduga berawal saat korban diajak pergi oleh pelaku mengendarai sepeda motor, kemudian mampir di area perkebunan sawit, dikawasan Kecamatan Labuhan Ratu.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network