PADANG PANJANG, iNews.id - Polisi membongkar kasus penculikan anak 6 tahun di Kelurahan Ikua Lubuak, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Pria berinisial J ditangkap.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, mengatakan pelaku nekat menculik korban karena terlilit utang. Rumah pelaku terancam disita jika tidak melakukan pembayaran.
Semula, kata Donny, pelaku berdalih melakukan penculikan karena rindu pada anak.
"Setelah kita dalami dan mengorek informasi, pelaku mengaku terlilit utang dan dicari-cari pemberi utang, karena kalau utangnya tidak diselesaikan, rumahnya akan disita" kata Donny, Rabu (12/7/2023).
Kapolres mengatakan, tindak pidana penculikan anak beberapa waktu lalu sempat menggemparkan beberapa kabupaten dan kota di Sumbar.
"Rupanya Senin (10/7/2023) di wilayah hukum Polres Kota Padang Panjang itu terjadi. Sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Ekor Lubuk. Korban adalah anak perempuan HKL berumur 6,5 tahun," tutur Donny.
Donny menjelaskan, aksi pelaku berawal ketika mendatangi TKP berpura-pura menanyakan bengkel. Saat itu, korban sedang bermain bersama teman-temannya.
"Ketika pelaku bertanya pada teman korban, teman korban ini langsung menjauh dan saat itu korban dibawa dengan sepeda motor, dibawa secara paksa dengan duduk di bagian depan antara setang dan jok motor. Namun aksi pelaku ini dapat diketahui warga dan melaporkannya ke Polres Padang Panjang," kata dia.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait