PEKANBARU, iNews.id - Oknum anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi berinisial RN yang tersandung kasus narkoba menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Dia sebelumnya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kuansing dalam penggerebekan di rumahnya.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar mengatakan, RN menjalani rehabilitasi karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah menjalani proses hukuman sekitar 2 bulan.
"Benar, kasus yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Polda Riau," ujar Robinson, Rabu (12/10/2022).
Hasil asesment medis menunjukkan yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba.
"Hasil asesmen medisnya harus rawat jalan di BNNP Riau. RN harus menjalani proses rawat jalan sebanyak delapan kali," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait