Ilustrasi anggota DPRD Kuansing yang tersandung kasus narkoba direhabilitas di BNNP Riau. (Foto : Ist)

Diketahui, dalam penggerebekan pada 8 Agustus 2022, polisi menangkap RN setelah mendapat laporan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RN sempat dibawa petugas untuk tes urine yang saat itu hasilnya negatif. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti narkoba pada RN.

Meski dinyatakan tidak terbukti menggunakan narkoba dan akhirnya dilepaskan, Pelaksana Harian Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian ternyata malah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau.

Ipda Iwan bahkan dijatuhi sanksi demosi 7 tahun dalam sidang etik karena terbukti melepaskan RN yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network