JAMBI, iNews.id - Oknum ASN Lapas Jambi berinisial M (27) menyambi menjadi kurir narkoba jaringan internasional. Dia diupah sebesar Rp10 juta per kilogram sabu bila berhasil meloloskan barang haram tersebut ke tempat tujuan.
Namun aksinya dapat digagalkan tim Satresnarkoba Polresta Jambi. Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 32 paket sabu dalam kemasan bungkus teh China.
"Ini sudah jaringan internasional. Pelaku merupakan oknum pegawai Lapas Kelas II Jambi," ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Jumat (12/1/2024).
Dalam aksinya, M tidak bergerak sendiri. Dia diamankan bersama rekannya berinisial F alias A (46) yang ditangkap di Jakarta. Tidak hanya itu, dari tangan pelaku ini petugas mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket sabu.
"Kalau dijumlahkan, total berat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 52,4 kg," kata Eko.
Kapolresta menambahkan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang dikirim melalui jalur laut via Provinsi Riau dan transit di Jambi. Selanjutnya narkoba ini akan dikirim ke Pulau Jawa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait