"Pengakuan para pelaku baru satu kali ini melakukannya. Pelaku mendapat upah per satu kilogram Rp10 juta," ucapnya.
Bila dijumlahkan upah mereka, keduanya bisa mengantongi uang mencapai setengah miliar. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait