Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat ekspose kasus narkoba, Jumat (12/1/2024). (Foto: MPI/Azhari Sultan)

"Pengakuan para pelaku baru satu kali ini melakukannya. Pelaku mendapat upah per satu kilogram Rp10 juta," ucapnya.

Bila dijumlahkan upah mereka, keduanya bisa mengantongi uang mencapai setengah miliar. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network