Namun langkah persuasif dan tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Cantik (Poltik) atau petugas keamanan perempuan untuk menggiring mereka ke mobil patroli.
"Sesuai laporan masyarakat juga, banyak kafe yang diduga meresahkan dan memberikan ketidaknyamanan kepada warga karena beraktivitas hingga dini hari," kata dia.
Ia mengatakan sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 disebutkan pada pasal 29 tentang jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam 10.00 WIB sampai 23.00 WIB.
"Ditambah lagi di Pasal 30 untuk tempat hiburan dilarang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan dan menyediakan atau menerima PSK , menyediakan minuman keras dan memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat," kata Efriadi.
Sembilan perempuan ini dipulangkan setelah menulis surat perjanjian serta sanksi administrasi. Sementara pengelola kafe dan hotel diberikan teguran.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait