Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau memvonis tiga tahun penjara Dosen Universitas Riau (Unri) Anthony Hamzah. (Banda Haruddin Tanjung/MNC Portal)

Terkait putusan hakim itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua menyatakan pikir pikir. Namun putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa.

"Putusan hakim sesuai dengan tuntutan kita pada persidangan lalu. Namun  hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang kita ajukan. Namun kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya.

Sementara itu terdakwa Anthony Hamzah melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas vonis penjara tiga tahun tersebut.

Para petani Kopsa M yang sekarang berubah nama menjadi Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) melakukan aksi damai di luar persidangan.

Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu. 

Para petani yang didominasi emak-emak itu juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah mantan ketua Kopsa-M yang selama ini telah salah urus di tangan oknum dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau itu bisa kembali direstorasi.

"Kami sangat berharap pasca putusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50) salah satu peserta aksi.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network