PSK online di Bukittinggi digerebek Satpol PP saat bertransaksi di dalam mobil (Wahyu Sikumbang/MNC Portal)

Kepada petugas, kata Syamsuk, pelaku mengaku menjual diri karena terpaksa dan terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk memberi efek jera, sesuai peraturan daerah setempat tentang ketertiban dan penyakit masyarakat pelaku didenda Rp250.000 hingga Rp1 juta.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan alat kontrasepsi dan hasil tangkapan layar bukti transaksi.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network