Kepada petugas, kata Syamsuk, pelaku mengaku menjual diri karena terpaksa dan terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk memberi efek jera, sesuai peraturan daerah setempat tentang ketertiban dan penyakit masyarakat pelaku didenda Rp250.000 hingga Rp1 juta.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan alat kontrasepsi dan hasil tangkapan layar bukti transaksi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait