Anak seorang ketua RT di Padang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang selama ini curiga deengan gerak - gerik pelaku yang kerap transaksi di belakang rumahnya. Selama dua bulan terakhir, polisi melakukan penyelidikan hingga pengintaian hingga akhirnya ditangkap lengkap dengan barang bukti di kamarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network