Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang selama ini curiga deengan gerak - gerik pelaku yang kerap transaksi di belakang rumahnya. Selama dua bulan terakhir, polisi melakukan penyelidikan hingga pengintaian hingga akhirnya ditangkap lengkap dengan barang bukti di kamarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait