Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan resedivis kasus narkoba. Ponsel curian tersebut dibarter dengan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta kepada Zulfika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara pelaku Zulfika dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 uu Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network