Petugas tengah memasang BTS pada menara provider. (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Dua provider seluler disurati Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini dilakukan karena keduanya belum melunasi pembayaran retribusi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Dua provider yang belum melunasi retribusi 2020 tersebut adalah Telkomsel dan Indosat," kata Kepala Diskominfo Padang Rudy Rinaldy di Padang, Rabu (6/1/2021).

Rudy kemudian merinci, Telkomsel memiliki 92 menara di Kota Padang dengan tagihan retribusi mencapai Rp600 juta lebih. Sedangkan Indosat memiliki 11 menara di Padang dan kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp77 juta lebih.

"Dua provider sudah disurati sebanyak dua kali. Surat terakhir berisi teguran kedua agar segera membayar retribusi. Termasuk membayar denda sebanyak dua persen tiap bulan," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network