Lebih lanjut Rico mengatakan, korban ditusuk karena menolak permintaan pelaku untuk meminta uang ke orang tuanya.
"Selain ditusuk, pelaku juga pernah dipukul serta sering dimarahi oleh pelaku, lantaran tidak kuat dengan perlakuan pelaku, korban melapor ke kami," kata dia.
Atas perbuatannya, mantan polisi ini dijerat dengan Undang-Unang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait