Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Repro/Youtube Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020. Usai diteken Jokowi, UU langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

UU Ciptaker tersebut terdiri dari 1.187 halaman, beberapa halamannya mengatur jam kerja, hak cuti, upah pekerja serta perjanjian kontrak. Pembahasan itu diatur pada Bab IV di halaman 533.

Untuk sistem cuti dan jam kerja ada di Pasal 77. Waktu kerja diatur sebagai berikut: bekerja selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau, 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network