Penurunan populasi dan ancaman yang terus terjadi terhadap simpai membuat International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkannya sebagai spesies endangered dalam daftar merahnya.
The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora CITES juga memasukkannya dalam daftar appendix II.
Sedang di Indonesia, simpai termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Sesuai pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati atau pun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta .
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait