Dari pengakuan keempat pelaku, mereka iseng saat menganiaya anjing tersebut hingga mati. Mereka juga mengaku merekam dan menyebarkan video itu ke media sosial namun bukan mereka yang membuatnya menjadi viral.
"Kita sudah tanyakan intinya iseng-iseng, namun bukan mereka yang membuat viral karena hanya mengirim ke teman," kata David.
Keempat bocah itu tak ditahan. David mengatakan para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait