Tangkapan layar video penganiayaan anjing hingga tewas di Natuna, Kepulauan Riau. (Foto: Instagram @ahsforindonesia)

Dari pengakuan keempat pelaku, mereka iseng saat menganiaya anjing tersebut hingga mati. Mereka juga mengaku merekam dan menyebarkan video itu ke media sosial namun bukan mereka yang membuatnya menjadi viral.

"Kita sudah tanyakan intinya iseng-iseng, namun bukan mereka yang membuat viral karena hanya mengirim ke teman," kata David.

Keempat bocah itu tak ditahan. David mengatakan para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network