Ilustrasi Test Swab (Foto: Antara)

Sementara, untuk proses penyekatan yang sebelumnya dilakukan di enam titik pintu masuk ke Kota Padang sekarang dialihkan atau difokuskan kepada penyekatan di setiap kelurahan melalui Satgas Covid-19 yang ada di setiap kelurahan di Kota Padang.

"Untuk pengawasan akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri atas unsur Kepolisian, TNI, BPBD, Sat Pol PP dan camat di masing-masing wilayah," kata dia.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen bekerja di rumah. Sebaliknya kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan yang WFH.

Sementara sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan.

Untuk pusat perbelanjaan, mal, swalayan dan mini market yang sebelumnya dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB kini dilonggarkan sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network