Hendri menambahkan, jika itu diserahkan kepada Pemko Padang daftar anggotanya, hari ini juga dia akan mencabut surat larangan pesta pernikahan tersebut.
"Surat pencabutan itu sudah ada tapi karena ada yang dipenuhi akhirnya saya batal menandatanganinya," kata dia.
Pembatalan pencabutan SE tersebut karena dia memikirkan kepentingan banyak pihak dan tidak ingin kasus Covid-19 mengalami peningkatan di Kota Padang.
Dengan adanya tes swab bagi pelaku jasa pesta, diharapkan mereka benar-benar bebas Covid-19 saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga mengurangi potensi terjadinya penyebaran Covid-19.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait