Pernikahan di masa pandemi Covid-19 (Antara)

"Sesuai dengan kesepakatan kita dengan AJP kita melakukan pelarangan pesta pernikahan selama 14 hari, dari 9 sampai 22 November, tapi karena AJP tidak memberikan laporan tes swab akhirnya kita batalkan surat larangan tersebut sampai mereka penuhi komitmen mereka," kata dia.

Sebelumnya, Surat edaran Wali Kota Padang tentang larangan menggelar pesta pernikahan berakhir Minggu (22/11/2020). Seharusnya, mulai Senin (23/11/2020) warga Padang sudah bisa menggelar pesta pernikahan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan, dengan berakhirnya masa surat edaran tentang larangan pernikahan yang dikeluarkan wali kota secara otomatis penyelenggaraan pesta pernikahan bisa dilakukan kembali di Kota Padang.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network