Wali Kota Padang Hendri Septa (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) siap-siap dijerat sanksi jika tak mau disuntik vaksin Covid-19. Sanksi yang diterapkan nantinya sanksi administrasi bahkan pemberian bansosnya akan ditunda.

Hal ini sesuai surat edaran Wali Kota Padang Hendri Septa Bernomor 6422/DKK-PDG/IX/20221 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kota Padang.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi.

"Bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Covid-19, namun tidak mengikuti vaksinasi maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian jaminan sosial dan bansos atau penundaan pelayanan kepada masyarakat," kata Hendri Septa, Rabu (29/9/2021).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network